Kejadian di Jakarta
pada 24 Oktober 2012, terjadi unjuk rasa di Balaikota Jakarta yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.[6] Awalnya buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 2,79Juta, yang ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh. Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga Oktober 2012,[7] serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan. [8]
Joko Widodo kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9Juta. Namun sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya, sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha. [9]. Akhirnya disepakati oleh berbagai pihak bahwa Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,2Juta yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. [10]
Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya adalah :[11]
NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
Jabar UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)[12]
Banten UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)[13]
Jateng UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)[14]
DIY UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)[15]
Jatim UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan[16]
Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
Sulut UMP 2013 sebesar 1.550.000,
Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.